Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa
Pada
dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah
haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan menggambar makhluk
bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum menggambar makhluk yang
tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan adalah mubah.
Berikut ini
akan kami ketengahkan riwayat-riwayat yang melarang kaum muslim menggambar
makhluk bernyawa.
Dari Ibnu,
dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Barangsiapa menggambar suatu gambar
dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh
kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk
meniupklannya.’” [HR. Bukhari].
Rasulullah
Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara manusia yang paling besar siksanya pada
hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar yang bernyawa.”
(lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, bab Tashwiir).
Diriwayatkan
oleh Imam Muslim, bahwa seorang laki-laki dateng kepada Ibnu ‘Abbas,
lalu katanya, “Sesungguhnya aku menggambar gambar-gambar ini dan aku
menyukainya.” Ibnu ‘Abbas segera berkata kepada orang itu, “Mendekatlah
kepadaku”. Lalu, orang itu segera mendekat kepadanya. Selanjutnya, Ibnu
‘Abbas mengulang-ulang perkataannya itu, dan orang itu mendekat kepadanya.
Setelah dekat, Ibnu ‘Abbas meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut
dan berkata, “Aku beritahukan kepadamu apa yang pernah aku dengar. Aku
pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Setiap orang yang menggambar akan
dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk setiap gambarnya itu nyawa,
lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam neraka Jahanam.’” Ibnu ‘Abbas
berkata lagi, “Bila engkau tetap hendak menggambar, maka gambarlah pohon dan
apa yang tidak bernyawa.” [HR. Muslim].
Dari ‘Ali
ra, ia berkata, “Rasulullah Saw sedang melawat jenazah, lalu beliau berkata, ‘Siapakah
diantara kamu yang mau pergi ke Madinah, maka janganlah ia membiarkan satu
berhala pun kecuali dia menghancurkannya, tidak satupun kuburan kecuali dia
ratakan dengan tanah, dan tidak satupun gambar kecuali dia melumurinya?’
Seorang laki-laki berkata, ‘Saya, wahai Rasulullah.’ ‘Ali berkata, “Penduduk
Madinah merasa takut dan orang itu berangkat, kemudian kembali lagi. Lelaki itu
berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidak aku biarkan satu berhala pun kecuali aku
hancurkan, tidak satupun kuburan kecuali aku ratakan, dan tidak satu pun gambar
kecuali aku lumuri’. Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa kembali lagi
membuat sesuatu dari yang demikian ini, maka berarti dia telah kafir terhadap
apa yang diturunkan kepada Muhammad Saw.’” [HR. Ahmad dengan isnad
hasan].
Larangan
menggambar gambar di sini mencakup semua gambar yang bernyawa, baik gambar itu
timbul maupun tidak, sempurna atau tidak, dan distilir maupun tidak. Seluruh
gambar yang mencitrakan makhluk bernyawa, baik lengkap, setengah, kemungkinan
bisa hidup atau tidak, distilir (digayakan), maupun dalam bentuk karikatur
adalah haram. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah
al-Islamiyyah, juz 2, menyatakan, bahwa gambar yang dimaksud di dalam
riwayat-riwayat di atas adalah semua gambar yang mencitrakan makhluk bernyawa,
baik lengkap, setengah, kemungkinan bisa hidup atau tidak, maupun distilir atau
tidak. Semuanya terkena larangan hadits-hadits di atas (Syaikh Taqiyuddin
an-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, bab Tashwiir).
Larangan
yang terkandung di dalam nash-nash di atas juga tidak mengandung ‘illat.
Larangan menggambar makhluk bernyawa bukan karena alasan gambar itu sempurna
atau tidak. Larangan itu juga tidak berhubungan dengan apakah gambar tersebut
mungkin bisa hidup atau tidak, distilir maupun tidak. Semua gambar makhluk
hidup walaupun tidak lengkap hukumnya tetap haram.
Walhasil,
gambar manusia dalam bentuk karikatur, komik, maupun batik yang distilir adalah
haram, tanpa ada keraguan sedikitpun. Semua gambar makhluk bernyawa baik
digambar secara gaya natural, surealik, kubik, maupun gaya-gaya yang lain
adalah haram. Demikian juga, gambar potongan kepala, tangan manusia, sayap
burung dan sebagainya adalah haram. Untuk itu, menggambar komik Sailormoon,
Dragon Ball, Ninja Boy, Kunfu Boy, Samurai X, dan lain sebagainya adalah
perbuatan haram.
Sedangkan
proses mendapatkan gambar-gambar yang diperoleh dari proses bukan “menggambar”,
misalnya dengan cara sablon, cetak, maupun fotografi, printing dan lain
sebagainya, bukanlah aktivitas yang diharamkan. Sebab, fakta “menggambar
dengan tangan secara langsung” dengan media tangan, kuas, mouse dan
sebagainya (aktivitas yang haram), berbeda dengan fakta mencetak maupun
fotografi. Oleh karena itu, mencetak maupun fotografi bukan tashwir,
sehingga tidak berlaku hukum tashwir. Atas dasar itu stiker bergambar
manusia yang diperoleh dari proses cetak maupun printing tidak terkena larangan
hadits-hadits di atas.
Gambar Untuk
Anak Kecil
Adapun menggambar
makhluk bernyawa yang diperuntukkan untuk anak kecil hukumnya adalah mubah.
Kebolehannya diqiyaskan dengan kebolehan membuat patung untuk boneka dan mainan
anak-anak.
Diriwayatkan
dari ‘Aisyah, dia berkata, “Aku bermain-main dengan mainan yang berupa
anak-anakan (boneka). Kadang-kadang Rasulullah Saw mengunjungiku, sedangkan di
sisiku terdapat anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah Saw dateng, mereka
keluar dan bila beliau pergi mereka datang lagi.” [HR. Bukhari dan Abu
Dawud].
Dari ‘Aisyah
dituturkan bahwa, Rasulullah Saw datang kepadanya sepulang beliau dari perang
Tabuk atau Khaibar, sedangkan di rak ‘Aisyah terdapat tirai. Lalu bertiuplah
angin yang menyingkap tirai itu, sehingga terlihatlah mainan boneka
anak-anakannya ‘Aisyah. Beliau berkata, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” ‘Aisyah
menjawab, “Ini adalah anak-anakanku” Beliau melihat diantara
anak-anakanku itu sebuah kuda-kudaan kayu yang mempunyai dua sayap. Beliau
berkata, “Apakah ini yang aku lihat ada di tengah-tengahnya?” ‘Aisyah
menjawab, “Kuda-kudaan.” Beliau bertanya, “Apa yang ada pada
kuda-kuda ini?” ‘Airyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau berkata, “Kuda
mempunyai dua sayap?” ‘Aisyah berkata, “Tidakkah engkau mendengar bahwa
Sulaiman mempunyai kuda yang bersayap banyak?” ‘Aisyah berkata, “Maka
tertawalah Rasulullah Saw sampai kelihatan gigi-gigi taring beliau.” [HR.
Abu Dawud dan Nasa’i].
Riwayat-riwayat
ini menyatakan dengan jelas, bahwa boneka baik yang terbuat dari kayu maupun
benda-benda yang lain boleh diperuntukkan untuk anak-anak. Dari sini kita bisa
memahami bahwa membuat boneka manusia, maupun binatang yang diperuntukkan bagi
anak-anak bukanlah sesuatu yang terlarang. Demikian juga membuat gambar yang
diperuntukkan bagi anak-anak juga bukan sesuatu yang diharamkan oleh syara’. Ibnu
Hazm berkata, “Diperbolehkan bagi anak-anak bermain-main dengan gambar
dan tidak dihalalkan bagi selain mereka. Gambar itu haram dan tidak dihalalkan
bagi selain mereka (anak-anak). Gambar itu diharamkan kecuali gambar untuk
mainan anak-anak ini dan gambar yang ada pada baju.” (lihat Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah).
Sumber:
www.konsultasi-islam.com
www.konsultasi-islam.com
0 Response to "Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa"
Post a Comment