Muslim manapun sejatinya tahu, zina
adalah salah satu dosa besar. Allah SWT menyebut zina sebagai kekejian (fâhisyah)
dan jalan yang buruk (sâ-a sabîla) (Lihat QS al-Isra’ [17]: 38).
Pelakunya layak mendapatkan azab di dunia: dihukum cambuk (jilid) atau
dihukum mati dengan cara dirajam. Jika di dunia pelaku zina lepas dari hukuman
cambuk atau rajam, niscaya di akhirat ia akan mendapatkan azab yang jauh lebih
dahsyat.
Mungkin karena itulah,
Ghamidiyah—wanita suku Ghamidi dari Juhainah—dicekam rasa takut yang luar
biasa. Pasalnya, karena khilaf, ia terjerumus ke dalam lembah nista: berzina!
Segera setelah sadar dari khilafnya, ia pun bergegas menemui Baginda Rasulullah
SAW, meminta beliau untuk segera merajam dirinya sampai mati (HR at-Tirmidzi).
Tentu, kesediaan Ghamidiyah untuk dirajam dilakukan dengan sadar karena ia amat
khawatir, jika tidak dirajam di dunia, azab yang jauh lebih pedih siap menunggu
dirinya di akhirat.
Namun, tidak banyak diketahui, ada
dosa yang jauh lebih besar daripada zina. Karena itu, pasti azab bagi pelakunya
pun lebih dahsyat dan lebih mengerikan daripada yang dialami oleh para pezina.
Itulah riba!
Tentang dosa riba bahkan Rasulullah
SAW bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan dosanya adalah
seperti seseorang yang menzinai ibunya sendiri (HR al-Hakim dalam Al-Mustadrak
dan Al-Baihaqi dalam Su’ab al-Imân).
Zina adalah dosa besar. Apalagi
menzinai ibu sendiri, tentu lebih besar lagi dosanya. Namun, kata Nabi SAW, itu
baru setara dengan dosa riba yang paling ringan. Lalu bagaimana dengan dosa
riba yang paling berat?!
Rasulullah SAW pun pernah bersabda, “Satu
dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sementara ia tahu, adalah lebih berat
(dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur (HR Ahmad, al-Baihaqi dan
ath-Thabrani).
Satu dirham saat ini hanyalah setara
dengan Rp 60 ribu saja (Dinar-online.com, 16/7/2013). Dengan kata lain,
seseorang yang memakan harta hasil riba hanya Rp 60 ribu saja sama dengan telah
berzina dengan 36 pelacur. Lalu bagaimana dengan harta yang mengandung riba
yang jumlahnya lebih dari itu: jutaan hingga milyaran rupiah? Andai
disejajarkan dengan hukuman bagi pezina, berapa puluh, berapa ratus bahkan
berapa ribu kali pelaku riba harus dirajam? Bagaimana pula dengan azab yang
bakal dia rasakan di akhirat? Tentu amat dahsyat dan mengerikan!
Secara etimologi, riba berarti
tambahan (al-fadhl wa az-ziyadah) (Lihat: Al-Mu’jam al-Wasîth,
hlm. 350; Al-Misbah al-Munîr, III/345); juga berarti bertambah dan
bertumbuh (zâda wa namâ) (Lihat: Al-Qamus al-Muhîth,
III/423)
Adapun secara terminologi,
menurut Muhammad asy-Syarbini, riba adalah suatu akad/transaksi pada
barang tertentu yang ketika dilangsungkan tidak diketahui kesamaannya menurut
ukuran syariah, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah
satunya (Lihat: Mughni al-Muhtâj, VI/309).
Terkait definisi ini, Abu Said
al-Khudri ra. menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Siapa
saja yang memberikan tambahan atau meminta tambahan, ia telah berbuat riba.
Orang yang mengambil dan orang yang memberi—dalam hal ini—sama
saja.” (HR Muslim).
Lalu siapa yang disebut pelaku riba?
Dalam Shahîh Muslim, dari penuturan Jabir bin Abdillah ra. dinyatakan, “Rasulullah
SAW telah melaknat pemakan riba (pemberi pinjaman), peminjam (nasabah),
pencatat (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua
itu sama (sama-sama berdosa).” (HR Muslim).
Dalam sistem ekonomi kapitalisme
yang diterapkan di tengah-tengah kaum Muslim saat ini, riba tentu banyak
ragamnya. Di antaranya adalah: kredit dan tabungan berbunga (deposito);
jual-beli mata uang (valuta asing) yang tidak diserahterimakan secara tunai di
tempat transaksi; kredit properti berbasis bunga, dll. Selain itu, banyak
praktik bisnis yang secara tidak langsung juga berhubungan dengan riba seperti:
jual-beli saham yang dilakukan oleh bank, perusahaan atau lembaga-lembaga
keuangan yang tidak sepi dari unsur riba, dll.
Maka dari itu, setiap Muslim harus
mewaspadai jenis-jenis riba, termasuk akad-akad tidak syar’i ataupun
yang bersentuhan dengan riba, langsung ataupun tidak langsung. Hal ini karena
riba adalah masalah besar dan risikonya pun amat besar, baik di dunia maupun di
akhirat. Di dunia, jelas harta-harta yang bercampur riba tidak akan berkah,
bahkan bakal musnah (QS al-Baqarah [2]: 276). Di akhirat, sebagaimana
dijelaskan di awal, jelas riba bisa mendatangkan azab yang amat pedih;
pelakunya bisa kekal di neraka (QS al-Baqarah [2]: 276).
Karena itu, mari kita tinggalkan dosa riba, yang
sesungguhnya lebih keji daripada zina. Sambutlah seruan Allah SWT (yang
artinya): Bertobatlah kalian semua, wahai kaum Mukmin, agar kalian
beruntung (TQS an-Nur [24]: 31).
0 Response to "Waspadai Dosa Riba"
Post a Comment